Header Ads

Header ADS

PJJ Daring - Vicon G-Meet SMP4Gantung


Pandemi  Covid 19 yang telah menjadi pandemi global saat ini berpengaruh terhadap berbagai sektor bidang kehidupan, tidak terkecuali dengan bidang pendidikan.  Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).


Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik  Sementara  aktivitas dan penugasan BDR dilaksanakan secara bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua.

Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Pembelajaran Jarak Jauh  dapat berlangsung secara yang daring (dalam jaringan) atau online, secara  luring (luar jaringan) atau offline, dan berlangsung secara semi daring atau kombinasi.

SMP Negeri 4 Gantung sebagai sebuah lembaga pendidikan mematuhi kebijakan Kementerian Pendidikan dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan pendekatan luring (luar jaringan) atau offline. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:

Latar belakang kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu menyebabkan siswa tidak bisa mengakses sumber belajar online karena tidak memiliki perangkat digital (HP android, computer, laptop dan sebagainya)

Keterbatasan biaya untuk memenuhi kuota internet sebagai syarat pembelajaran online (daring) karena latar belakang ekonomi orang tua yang tidak mampu membuat mereka fokus dalam menafkahi kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga sehingga pembelian kuota internet menjadi kendala tersendiri

Teknis persiapan pembelajaran Online (Daring) SMP Negeri 4 Gantung

Setiap guru mata pelajaran membuat rencana pembelajaran, media pembelajaran (pdf, ppt, dsb), handout, dan lembar kerja peserta didik (LKPD) selama tiga hari, yaitu Senin-Rabu

Wakil bidang kurikulum menggandakan handout dan lembar kerja peserta didik (LKPD) sejumlah peserta didik setiap kelas.

Sebagian guru menjadwalkan Vicon (Google Meet - Zoom), dengan mempersiapkan daftar hadir online, dan share materi.

Sekolah mengevaluasi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setiap bulan untuk melihat progress dan efektifitas pencapaian selama belajar dari rumah 

Teknis pelaksanaan pembelajaran offline (Luring) SMP Negeri 4 Gantung

Sekolah mensosialisasikan model pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebelum pembelajaran tahun pelajaran baru di mulai

Pengambilan dan penyerahan berkas tugas peserta didik dilakukan oleh orang tua/waliurid dengan sistim shifting perk kelas dengan waktu yang berbeda sehingga tak terjadi penumpukan massa

Orang tua/wali murid menemui masing-masing wali kelas untuk mengambil dan menyerahkan map yang berisi tugas-tugas pembelajaran atau lembar kerja peserta didik (LKPD)


Peserta didik mempelajari materi dan mengerjakan tugas-tugas sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah diberikan melalui buku paket dan handout yang telah diberikan di rumah masing-masing melaui

Peserta didik berkonsultasi atau menanyakan tugas-tugas yang tidak dipahami kepada guru mata pelajaran melalui whatssap atau videocall dan sebagainya

Guru melakukan kunjungan rumah (home visit) kepada beberapa siswa yang dianggap memerlukan bantuan bimbingan selama belajar dari rumah (BDR)


Sekolah mengevaluasi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setiap bulan untuk melihat progress dan efektifitas pencapaian selama belajar dari rumah

Sekolah melakukan tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ)





Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.