KI-KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus
Untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus (Masa pandemi covid-19) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Inti keputusan tersebut adalah penyesuaian kompetensi inti dan kompetensi dasar
pada kurikulum 2013 dalam kondisi khusus untuk digunakan guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran pada:
1. Pendidikan Usia Dini
2. Pendidikan Dasar
3. Pendidikan Menengah atas
Kurikulum tersebut merupakan kurikulum 2013 yang disederhanakan capaian
pembelajarannya. Tujuannya agar tidak membebani siswa, guru, dan orang
tua. Materi yang dipilih adalah materi esensial, perampingan sampai
50%.
Selain KI-KD penyederhanaan Kemdikbud juga meluncurkan modul kurikulum darurat
untuk jenjang PAUD dan SD. Modul tersebut bisa dioperasikan oleh guru, siswa,
dan orang tua (atau siapa pun yg membantu siswa belajar).
Selain modul juga termasuk asesmen, yang fokus pada literasi, numerasi,
pendidikan karakter, dan kecakapan hidup. Diperkirakan kurikulum darurat ini
berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021, meski nanti kondisi sudah normal.
Guru diharapkan segera mengadopsi dan mempelajari KI-KD menurut jenjangnya
untuk dituangkan RPP adaptif kemudian diimplementasikan.
Dalam penerapan kurikulum tersebut Pemerintah pusat membolehkan (bukan
mewajibkan) kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah zona hijau dan
kuning (total area 43% dari seluruh wilayah RI) dengan protokol kesehatan yang
ketat.
Cek zona di http://covid19.go.id/peta-risiko
Namun demikian, orang tua diberi
kewenangan penuh dilevel individu untuk menolak berpartisipasi dalam kegiatan
pembelajaran tatap muka.
Secara lengkap KI-KD Penyederhanaan untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dapat
diunduh di Link ini :
https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/69GscKjj5DzSzkP
Diharapkan sekolah dapat menetapkan
kurikulum yang digunakan sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah apakah
kurikulum 2013,kurikulum kondisi khusus atau kurikulum 2013 yang telah
disederhanakan sekolah.
Tidak ada komentar