Header Ads

Header ADS

KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021



Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan secara virtual melalui webinar, Senin tanggal 15 Juni 2020 yang menghadirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Keputusan Bersama 4 (Empat) Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Berikut paparannya.



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.